Jln. Pintu II PT.Arun No.14 Lantai. 2 Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kinerja para pendiri pepenca untuk mengemban misi kemanusiaan untuk membantu saudara kita para penyandang cacat, Alhamdulilah dengan adanya gedung tersebut berbagai aktifitas berjalan dengan lancar, seperti pengadaan rapat mendadak, diskusi kusus, rapat pleno, rapat umum, dan berbagai kegiatan yang membantu membangun pepenca.
ADAKAH diantara kamu atau teman kamu yang memiliki “kekurangan” dalam anggota tubuhnya? Atau juga memiliki perilaku yang “tidak biasanya”? Bagaimana kamu memperlakukan kawan-kawan kamu yang seperti itu? Apa yang bisa kamu lakukan untuk “membantu mereka?”
Menurut Undang-undang Republik Indonesia no 4 tahun 1997 , tentang Penyandang cacat, Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya.
Kita mengenal beberapa jenis “kekurangan” misal tidak bisa melihat disebut tuna netra, tidak bisa mendengar disebut tuna rungu, tidak bisa berbicara : tuna wicara (coba kamu sebut lagi beberapa jenis kekurangan yang ada)
Walaupun mereka memiliki “kekurangan” namun Negara menjamin hak dan kewajiban yang sama bagi mereka, tidak boleh ada halangan, hambatan ataupun upaya penolakan dari masyarakat, lembaga pendidikan, perusahaan negara, swasta,dan juga pemerintah terhadap mereka. Semua harus mendukung dan memberi akses bagi penyandang cacat.
Berdasarkan Resolusi PBB no 47 tahun 1992, ditetapkanlah Hari Penyandang Cacat Internasional setiap tanggal 3 Desember.Hukum internasional untuk pemberi akses kepada penyandang cacat atau DIFABEL terdapat dalam Resolusi PBB tanggal 20 Desember 1993, artikel 19.
Salah satu bentuk yang harus dilakukan oleh semua daerah di pelosok dunia (termasuk di Indonesia ) adalah memberikan aksesibilitas, yaitu lingkungan yang memberi kebebasan dan keamanan yang penuh terhadap semua orang tanpa adanya hambatan. Aksesibilitas juga berguna buat orang lanjut usia, semua orang yang mederita cacat, ibu hamil, anak-anak, orang yang mengangkat beban berat, dan sebagainya.
Contoh bentuk aksesibilitas adalah, memberi “tanjakan” atau ramp pada jalur tangga, supaya mereka yang menggunakan kursi roda atau yang tidak sanggup naik tangga, tetap bisa melewatinya. Juga pegangan pada setian jalan, atau kamar mandi.
Nah kamu tentu tidak perlu kasihan lagi terhadap orang cacat kan? Sebab masalah terbesar bagi orang penyandang cacat adalah hambatan-hambatan yang ada di lingkungannya, bukan karena kecacatan mereka.***